Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Perpanjangannya
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Perpanjangannya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan kelaikan fungsi sesuai dengan fungsi bangunan. SLF merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap bangunan gedung, baik bangunan umum maupun bangunan tempat tinggal.
Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, masa berlaku SLF untuk bangunan umum adalah 5 (lima) tahun, sedangkan untuk bangunan tempat tinggal adalah 20 (dua puluh) tahun.
Perpanjangan SLF
Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) habis, pemilik atau pengelola bangunan gedung harus mengajukan permohonan perpanjangan SLF kepada pemerintah daerah. Permohonan perpanjangan SLF harus diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku SLF habis.
Permohonan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan perpanjangan SLF
- Fotokopi SLF yang masih berlaku
- Laporan hasil pengkajian bangunan gedung yang dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah setempat
Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan gedung yang mengajukan permohonan perpanjangan SLF. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelaikan teknis dan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan kelaikan fungsi, maka pemerintah daerah akan menerbitkan SLF baru. SLF baru memiliki masa berlaku yang sama dengan SLF sebelumnya.
Sanksi Tidak Memiliki SLF
Pemilik atau pengelola bangunan gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah. Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Penutupan sementara bangunan
- Pembongkaran bangunan
Sanksi administratif yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pentingnya SLF
Dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemilik atau pengelola bangunan gedung dapat terhindar dari sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemilik atau pengelola bangunan gedung juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna bangunan gedung.
Tips Mengurus Perpanjangan SLF
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
- Lakukan pengurusan perpanjangan SLF sebelum masa berlaku SLF habis.
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dengan benar.
- Pastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan kelaikan fungsi.
- Jika Anda tidak yakin dengan persyaratan perpanjangan SLF, konsultasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan lancar dan cepat.
Komentar
Posting Komentar