Daftar Lembaga yang Berwenang Menerbitkan SLF
Daftar Lembaga yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Indonesia
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian. SLF merupakan syarat wajib untuk menempati dan mengoperasikan bangunan gedung, termasuk untuk mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk bangunan khusus.
Berikut daftar lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Indonesia berdasarkan jenis bangunannya:
Bangunan Gedung Umum dan Bangunan Gedung Tempat Tinggal:
- Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Pemerintah Daerah:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
- Dinas Pekerjaan Umum (PU)
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR)
Bangunan Gedung Khusus:
- Pemerintah Pusat:
- Kementerian PUPR
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Pemerintah Daerah:
- Dinas terkait sesuai dengan jenis bangunan gedung khusus
Lembaga Lainnya:
- Lembaga Pemeriksa Teknis Bangunan (LPJB) yang terakreditasi oleh Kementerian PUPR
Proses Penerbitan SLF:
- Pemilik bangunan gedung mengajukan permohonan SLF kepada dinas terkait.
- Dinas terkait melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bangunan gedung.
- Hasil pemeriksaan dan pengujian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Jika bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, dinas terkait menerbitkan SLF.
- SLF diserahkan kepada pemilik bangunan gedung.
Biaya Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
Biaya penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bervariasi tergantung pada jenis bangunan gedung dan luas bangunan. Biaya ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:
- Memberikan kepastian kepada pemilik dan pengguna bangunan gedung bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk ditempati dan dioperasikan.
- Melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan dan kerusakan bangunan.
- Meningkatkan nilai investasi bangunan.
Kesimpulan:
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan gedung. Pastikan Anda mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum menempati dan mengoperasikan bangunan gedung.
Daftar Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Laik Fungsi Bangunan Gedung
Komentar
Posting Komentar