Q&A: Seputar Pertanyaan tentang Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Q&A: Seputar Pertanyaan tentang Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi standar keamanan dan laik untuk dioperasikan. SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi oleh Kementerian ESDM.

Siapa yang wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021, SLO wajib dimiliki oleh:

  • Bangunan gedung baru dengan daya > 6.600 VA
  • Bangunan gedung lama yang mengalami perubahan daya atau renovasi instalasi listrik
  • Bangunan gedung dengan instalasi listrik yang berisiko tinggi

Apa manfaat memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

  • Menjamin keamanan dan keselamatan pengguna instalasi listrik
  • Menghindari risiko korsleting, kebakaran, dan kecelakaan lainnya
  • Mempermudah proses penyambungan listrik baru
  • Meningkatkan nilai aset properti

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

  1. Ajukan permohonan SLO ke LIT yang terakreditasi
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Formulir permohonan SLO
    • Sertifikat Laik Daya (SLD)
    • Gambar desain instalasi listrik
    • Surat pernyataan laik operasi
  3. LIT akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik
  4. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi standar, LIT akan menerbitkan SLO

Berapa biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

Biaya SLO bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Daya listrik
  • Luas bangunan
  • Jumlah titik instalasi
  • Lokasi bangunan

Berapa lama Sertifikat Laik Operasi (SLO) berlaku?

SLO berlaku selama 5 tahun dan perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Apa yang terjadi jika tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

  • PLN berhak untuk memutus aliran listrik
  • Denda
  • Risiko kecelakaan dan kebakaran

Pertanyaan lain:

Q: Apakah SLO sama dengan SLD?

A: SLO dan SLD berbeda. SLO adalah sertifikat untuk instalasi listrik, sedangkan SLD adalah sertifikat untuk daya listrik. SLD merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SLO.

Q: Apakah SLO bisa diurus sendiri?

A: Pengurusan SLO bisa diurus sendiri atau melalui pihak ketiga seperti konsultan listrik.

Q: Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang SLO?

A: Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang SLO di website Kementerian ESDM, website LIT, atau melalui konsultan listrik.

Baca Juga: apa itu SLF

Lainnya: peraturan SLF

Kesimpulan

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen penting yang menjamin keamanan dan keselamatan instalasi listrik. Memiliki SLO wajib bagi semua bangunan gedung dengan daya > 6.600 VA, bangunan gedung lama yang mengalami perubahan daya atau renovasi instalasi listrik, dan bangunan gedung dengan instalasi listrik yang berisiko tinggi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Detail Engineering Design (DED)

Peran Testing dan Commissioning dalam Menjaga Mutu Proyek Konstruksi

Biaya Mengurus IMB: Rincian dan Perhitungannya