Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kembali Bangunan Lama

 

Mengurus Kembali Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Lama: Panduan Lengkap

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan, baik bangunan baru maupun lama.

Baca Juga: jasa terbaik audit struktur bangunan

Lainnya: yuk mengenal jasa audit struktur bangunan

Bagi pemilik bangunan lama yang belum memiliki SLF, kini ada kemudahan untuk mengurusnya kembali. Berikut panduan lengkapnya:

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan: Dibuat oleh pemohon atau kuasa hukumnya yang ditujukan kepada bupati/walikota.
  2. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya: Bagi WNI, dan KITAS bagi WNA.
  3. Fotokopi Akte Pendirian dan NPWP: Bagi badan usaha.
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau bukti kepemilikan lainnya yang sah.
  5. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan): IMB awal dan IMB renovasi (jika ada).
  6. Gambar Bangunan Gedung: Termasuk denah, potongan, dan tampak.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung: Dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Bangunan Gedung.
  8. Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Teknis: Dibuat oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan: Dibuat oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
  10. Berita Acara Rapat Pemeriksaan Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung: Dibuat oleh tim pemeriksa dari dinas terkait.
  11. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi: Bagi bangunan gedung dengan fungsi tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SLF kepada bupati/walikota melalui dinas terkait.
  2. Dinas terkait melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
  3. Jika berkas lengkap, dinas terkait akan melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pemeriksaan Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung.
  5. Jika bangunan dinyatakan laik fungsi, dinas terkait akan menerbitkan SLF.
  6. SLF diserahkan kepada pemohon.
Baca Juga: sejarah arsitektur

Biaya:

Biaya pengurusan SLF bervariasi tergantung luas bangunan dan lokasi.

Tips:

  • Sebaiknya gunakan jasa tenaga ahli yang memiliki SKA Bangunan Gedung untuk membantu mengurus SLF.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
  • Lakukan komunikasi yang baik dengan dinas terkait agar proses pengurusan SLF berjalan lancar.
Baca Juga: mengurus IMB
Lainnya: mengenal IMB

Manfaat:

Memiliki SLF memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan nilai jual bangunan.
  • Mempermudah proses perizinan usaha.
  • Memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni bangunan.
  • Memenuhi kewajiban sebagai pemilik bangunan.

Kesimpulan:

Mengurus kembali SLF bangunan lama memang membutuhkan waktu dan usaha, namun manfaatnya sepadan. Dengan memiliki SLF, pemilik bangunan dapat menunjukkan bahwa bangunannya aman dan laik digunakan.

Artikel Lainnya: 

penjelesan lengkap tentang slf

- konsultan slf

jasa slf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Detail Engineering Design (DED)

Peran Testing dan Commissioning dalam Menjaga Mutu Proyek Konstruksi

Biaya Mengurus IMB: Rincian dan Perhitungannya