Syarat dan Ketentuan Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Rumah

 

Syarat dan Ketentuan Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Rumah

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi syarat kelaikan fungsi sesuai dengan peruntukannya. Sertifikat ini penting untuk dimiliki, terutama bagi pemilik rumah tinggal dengan luas tanah lebih dari 100 meter persegi dan jumlah lantai maksimal 3 lantai.

Baca Juga: jasa terbaik audit struktur bangunan

Lainnya: yuk mengenal jasa audit struktur bangunan

Manfaat Memiliki SLF Rumah

Memiliki SLF rumah memberikan beberapa manfaat, di antaranya:

  • Meningkatkan nilai properti: SLF menjadi bukti bahwa rumah tersebut aman dan layak huni, sehingga dapat meningkatkan nilai jualnya di pasaran.
  • Memudahkan proses jual beli rumah: Bank biasanya mensyaratkan SLF sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses KPR.
  • Memenuhi persyaratan legalitas bangunan: SLF merupakan dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Baca Juga: sejarah arsitektur

Syarat Mengurus SLF Rumah

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SLF rumah:

Persyaratan Administrasi:

  • Surat permohonan SLF
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah (SHM/SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Gambar bestek dan gambar As Built
  • Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  • Bukti pelunasan PBB
  • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi
  • Laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung

Persyaratan Teknis:

  • Bangunan harus sesuai dengan IMB dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Struktur bangunan harus aman dan kuat.
  • Instalasi listrik, air, dan sanitasi harus sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Bangunan harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
  • Aksesibilitas bangunan harus sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Proses Mengurus SLF Rumah

Proses pengurusan SLF rumah dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan SLF kepada dinas atau lembaga yang berwenang.
  2. Petugas dari dinas atau lembaga yang berwenang akan melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
  3. Jika bangunan memenuhi syarat, maka dinas atau lembaga yang berwenang akan menerbitkan SLF.
Baca Juga: mengurus IMB
Lainnya: mengenal IMB

Biaya Mengurus SLF Rumah

Biaya mengurus SLF rumah bervariasi tergantung pada luas dan jenis bangunan.

Tips Mengurus SLF Rumah

Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus SLF rumah:

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Ajukan permohonan SLF sesegera mungkin setelah bangunan selesai.
  • Gunakan jasa tenaga ahli profesional untuk membantu proses pengurusan SLF.

Kesimpulan

Mengurus SLF rumah memang membutuhkan waktu dan usaha. Namun, manfaat yang diperoleh dari memiliki SLF rumah sepadan dengan usaha yang dikeluarkan.

Artikel Lainnya: 

penjelesan lengkap tentang slf

- konsultan slf

jasa slf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Detail Engineering Design (DED)

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Perpanjangannya

Biaya Pembuatan Detail Engineering Design (DED)