Jangka Waktu Berlaku Sertifikat Laik Operasi



 

Jangka Waktu Berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO)

    Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu instalasi ketenagalistrikan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan laik untuk dioperasikan. SLO wajib dimiliki oleh semua jenis instalasi ketenagalistrikan, mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, hingga pemanfaatan tenaga listrik.

Masa berlaku  Sertifikat Laik Operasi (SLO) berbeda-beda tergantung pada jenis instalasi ketenagalistrikan, yaitu:

  • 5 tahun untuk instalasi pembangkit tenaga listrik;
  • 10 tahun untuk instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik; dan
  • 15 tahun untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, menengah, dan rendah.

SLO dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Permohonan perpanjangan SLO diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (LSBUJPL) yang telah terakreditasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Persyaratan perpanjangan  Sertifikat Laik Operasi (SLO):

  • Instalasi masih memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan;
  • SLO lama masih berlaku; dan
  • Pemohon telah membayar biaya perpanjangan SLO.

Proses Perpanjangan  Sertifikat Laik Operasi (SLO)


Berikut adalah proses perpanjangan  Sertifikat Laik Operasi (SLO):

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan perpanjangan SLO kepada LSBUJPL;
  2. LSBUJPL melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi;
  3. LSBUJPL menerbitkan SLO baru jika hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi persyaratan; dan
  4. Pemohon membayar biaya SLO baru.

Pentingnya Memiliki  Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Memiliki  Sertifikat Laik Operasi (SLO) memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan;
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kerja;
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan ketenagalistrikan;
  • Mempermudah proses perizinan usaha; dan
  • Meningkatkan daya saing usaha.

Sanksi bagi yang Tidak Memiliki  Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Setiap orang yang mengoperasikan instalasi ketenagalistrikan tanpa SLO dapat dikenai sanksi, yaitu:

  • Denda paling banyak Rp 500.000.000; dan
  • Penghentian sementara operasi instalasi.

Kesimpulan

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua jenis instalasi ketenagalistrikan. SLO memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenis instalasi. SLO dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Memiliki SLO memiliki banyak manfaat, di antaranya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan meningkatkan daya saing usaha. Orang yang mengoperasikan instalasi tanpa SLO dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: proses audit energi

Lainnya: metode audit energi

Tips

  • Pastikan untuk selalu memperbarui SLO sebelum masa berlakunya habis.
  • Gunakan jasa LSBUJPL yang terakreditasi oleh BSN untuk proses perpanjangan SLO.
  • Simpan SLO di tempat yang aman dan mudah dijangkau.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Detail Engineering Design (DED)

Peran Testing dan Commissioning dalam Menjaga Mutu Proyek Konstruksi

Biaya Mengurus IMB: Rincian dan Perhitungannya